Hukum Money Politik Dalam Islam Nu Online
TEMPO.CO, Jakarta - Keberadaan internet diikuti dengan hadirnya berbagai macam game online. Rasanya setiap pengguna ponsel pintar memiliki setidaknya satu gim dari di gawainya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Salah satu genre game online yang memiliki banyak penggemar adalah role-playing video game atau RPG. Biasanya dalam game jenis ini dilengkapi dengan aksi jual beli barang atau kemampuan yang bisa digunakan karakter di dalam permainan untuk menambah keseruan.
Lalu bagaimana hukum Islam memandang jual beli item dalam game online?
Peneliti Bidang Ekonomi Syariah di Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur. Muhammad Syamsudin, mengatakan game online pada dasarnya merupakan harta ma’nawi yang berjamin hak penyiaran (broadcasting). Status hak penyiaran itu dibuktikan oleh lisensi yang dimiliki oleh pengembang gim.
Pengasuh Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri, Pulau Bawean, Gresik ini menuturkan hukum muam'alah dalam jual beli item gim daring secara umum boleh sebab sudah keluar dari batas mu'amalah yang dilarang oleh Rasulullah SAW. “Sebagai harta yang berjamin lisensi penyiaran publik, maka keberadaan "material siaran" yang dikandung oleh game online bersifat bisa disewa, disewakan, atau dihibahkan kepada pihak lain,” katanya dikutip dari laman resmi Nahdlatul Ulama, Ahad, 22 Agustus 2021.
Syamsudin menjelaskan dalam konteks ini pemain membeli materi game kepada pengembang dengan tiga model pembayaran. Pertama dengan biaya kuota data. Kedua dengan membeli lisensi khusus sehingga mendapatkan fasilitas tambahan. Ketiga mengikuti misi yang disyaratkan oleh pengembang. Konsekuensinya pemain berhak mendapatkan manfaat dari game ini.
Ia menuturkan suatu harta bisa disebut sebagai “manfaat” apabila memiliki jaminan berupa empat hal, yaitu jaminan barang, jaminan utang, jaminan layanan, dan hak, bukan barang, utang maupun layanan.
“Semua manfaat tersebut wajib diberikan oleh provider secara pasti atau tsubût. Bukan tanpa dasar, hal ini berpegangan pada janji yang disampaikannya lewat FAQ atau petunjuk penggunaan,” tuturnya.
Jika ini terpenuhi, maka keempat manfaat di atas berlaku sah sebagai harta penjamin transaksi disebabkan ikatan kelaziman penunaian 'hak' user oleh pengembang. Sementara itu, item yang diperoleh setelah menyelesaikan misi dalam game online merupakan bagian dari manfaat yang didapatkan pemain.
Karena item dalam game online telah menunjukkan nilai manfaat yang ditunaikan pengembang dan bisa dirasakan pengaruhnya dan bisa dikuasai oleh pemain, maka barang ini telah memenuhi syarat sebagai sesuatu yang boleh diperjualbelikan atau ditransaksikan. Artinya pemain diperbolehkan menjual item atau gold yang telah ia miliki ke pemain yang lain.
RAUDATUL ADAWIYAH NASUTION