Mpr Dpr Dpd Termasuk Lembaga

Mpr Dpr Dpd Termasuk Lembaga

Tugas dan Wewenang DPD

Setelah amandemen UUD 1945, lembaga legislatif MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara. Selamat belajar, detikers.

- Partai Golkar telah membuat keputusan resmi untuk mengganti Mahyudin sebagai Wakil Ketua MPR. Penggantinya adalah Titiek Soeharto. Proses penggantian pimpinan MPR mengingatkan kita pada upaya penggantian pimpinan DPR dan DPD sebelumnya.

Di DPR beberapa kali terjadi drama penggantian pimpinan. Mulai dari cerita Setya Novanto digantikan oleh Ade Komaruddin, dan kembalinya Setya Novanto ke posisi semula sebagai Ketua DPR. Cerita tersebut berlanjut hingga penetapan Setya Novanto sebagai tersangka, mengundurkan diri untuk kedua kalinya, dan Partai Golkar menggantinya dengan Bambang Soesatyo sebagai Ketua DPR.

Pada saat itu, tidak ada upaya hukum untuk melawan keputusan partai. Semua penuh kerelaan untuk menerima pengusulan partai untuk diganti/mengganti sebagai pimpinan DPR. Berbeda dengan Mahyudin yang tidak mau mengundurkan diri, dan akan melawan keputusan partai. Ceritanya bisa jadi akan sama dengan cerita antara PKS dengan Fahri Hamzah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fahri Hamzah melawan keputusan PKS untuk diganti sebagai Wakil Ketua DPR. Hingga saat ini Fahri Hamzah tetap langgeng, dan upaya hukumnya berhasil hingga tingkat pengadilan tinggi. Saat ini gugatan perbuatan melawan hukum tersebut berada pada proses kasasi dan belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Di DPD, setelah Irman Gusman ditetapkan sebagai tersangka, gejolak terjadi. Drama di DPD juga berujung pada upaya hukum. Di DPD seluruh paket pimpinan berganti dan kini DPD dipimpin oleh Osman Sapta Odang. Entah sampai mana cerita upaya hukum yang dilakukan oleh Farouk Muhammad dan Ratu Hemas.

Jadi cerita bongkar pasang paket pimpinan MPR, DPR, dan DPD telah beberapa kali terjadi, dan terjadi pada semua kamar parlemen.

Sebab pimpinan MPR, DPR, dan DPD berhenti dari jabatannya sama yaitu karena meninggal dunia, mengundurkan diri, berhenti sebagai anggota, atau diberhentikan. Jika pimpinan MPR, DPR, dan DPD meninggal dunia atau mengundurkan diri, tentu tidak ada cerita perlawanan hukum karena kedua sebab tersebut mengandung kerelaan hati dan berhalangan tetap untuk melaksanakan tugas pimpinan. Sehingga sebenarnya yang menjadi sebab keributan di parlemen adalah karena adanya proses pemberhentian, dan pimpinan yang bersangkutan tidak mau digantikan.

Ketiga kamar parlemen tersebut mengatur hal berbeda mengenai kondisi objektif proses pemberhentian pimpinan. Di MPR, pimpinan diberhentikan bila diberhentikan sebagai anggota DPR atau anggota DPD, atau tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan, atau berhalangan tetap sebagai pimpinan MPR.

Sedangkan di DPR, pimpinannya diberhentikan apabila tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apapun, melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR berdasarkan keputusan rapat paripurna setelah dilakukan pemeriksaan oleh MKD DPR, dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ditarik keanggotaannya sebagai anggota DPR oleh partai politiknya, melanggar larangan dan diberhentikan sebagai anggota partai politik.

Untuk DPD sendiri, pemberhentian dilakukan jika terdapat kondisi pimpinan meninggal dunia, tidak dapat melaksanakan tugas dan melanggar sumpah/janji jabatan serta kode etik.

Jadi, kerangka hukum dan sebab pemberhentian pimpinan MPR, DPR, dan DPD seperti itulah adanya tertulis. Dikaitkan dengan keputusan Golkar untuk mengganti Mahyudin dengan Titiek Soeharto sebagai Wakil Ketua MPR, pasti kita akan mudah mendapatkan jawaban bahwa secara normatif memang tidak terdapat alasan dan kondisi yang membenarkan untuk menggantikan Mahyudin. Jadi ketentuan pengusulan penggantian pimpinan oleh partai politik tidak terdapat di MPR. Seperti saat Partai Golkar mengusulkan menarik Ade Komaruddin sebagai Ketua DPR untuk digantikan oleh Setya Novanto.

Adanya ketentuan di DPR yang dapat menarik sewaktu-waktu pimpinan berdasarkan usulan partai politik yang mengusulkannya akan menciptakan ketidakpastian hukum dan turbulensi politik yang dapat mengganggu fokus lembaga parlemen.

Seharusnya dengan paket pimpinan yang bersifat tetap, selain ditafsirkan jatah pimpinan merupakan hak fraksi yang memenangkan proses pemilihan pada saat paripurna, demi kepastian hukum dan konsekuensi sifat pemilihan pimpinan, maka frasa bersifat tetap harus ditafsirkan juga bahwa masa jabatan pimpinan DPR yang dipilih dalam paripurna bersifat tetap, pimpinan DPR menjabat 1 (satu) periode selama 5 (lima) tahun dan tidak berganti-ganti tanpa alasan yang dapat diterima oleh hukum.

Akan tetapi, usulan untuk menarik pimpinan DPR tidak semuanya berhasil. Seperti diketahui umum, walaupun Fahri Hamzah diusulkan untuk diganti oleh PKS, hingga kini tetap langgeng menduduki kursi Wakil Ketua DPR karena selain dukungan politik internal yang kuat di DPR, Fahri Hamzah juga memenangkan gugatan perbuatan melawan hukum.

Terakhir, memang tidak terdapat sebab untuk melakukan penggantian terhadap Mahyudin sebagai salah satu pimpinan MPR. Akan tetapi, pilihannya tetap kembali pada Mahyudin pribadi. Apakah mengikuti jejak Ade Komaruddin yang penuh dengan kebesaran jiwa atau mengikuti jejak perlawanan Fahri Hamzah terhadap partainya.

Satu hal yang perlu tetap diingat dan dipertimbangkan oleh Mahyudin, walaupun tidak ada sebab untuk menggantikannya, Partai Golkar yang memiliki perpanjangan tangan fraksi di MPR tetap tidak kehilangan hak untuk mengatur internal fraksinya. Termasuk namun tidak terbatas pada siapa yang ditunjuk untuk menduduki kursi Wakil Ketua MPR untuk menggantikannya. Mulusnya pelaksanaan kebijakan fraksi di parlemen faktanya tetap menjadi faktor yang dapat mengoptimalkan kinerja MPR dan anggotanya.

Kamu mungkin sering mendengar istilah MPR, DPR, dan DPD dalam konteks pemerintahan di Indonesia. Ingatkah kamu apa kepanjangan MPR, DPR, dan DPD?

MPR, DPR dan DPD merupakan lembaga legislatif di Indonesia. Masing-masing mempunyai peran atau tugas untuk kepentingan negara yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

DPR dan DPD dipilih oleh rakyat lewat pemilihan umum, sedangkan MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD yang juga dipilih melalui pemilihan umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jumlah Anggota DPR Meningkat

Jumlah anggota DPR RI meningkat, dari 575 menjadi 580 anggota akibat pemekaran provinsi di Papua. Sementara itu, jumlah partai politik yang lolos ambang batas parlemen (PT) berkurang dari 9 menjadi 8, yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN.

Sementara, partai yang dinyatakan tak memenuhi ambang batas yakni Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, PKN, Hanura, Partai Garda Republik Indonesia, PBB, PSl, Perindo, PPP, dan Partai Ummat.

Anggota DPD RI juga mengalami peningkatan, dari 136 menjadi 152 orang, juga disebabkan oleh pemekaran provinsi di Papua. Dengan demikian, total anggota DPR RI dan DPD RI yang dilantik berjumlah 732 orang.

Besaran Gaji MPR, DPR, DPD

Dalam sistem pemerintahan Indonesia, anggota MPR, DPR, dan DPD memiliki gaji dan tunjangan yang diatur oleh peraturan pemerintah. Berikut adalah rincian gaji pokok dan tunjangan masing-masing lembaga.

Gaji dan Tunjangan Anggota MPR RI

Gaji anggota MPR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 75/2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

• Ketua MPR : Rp 5.040.000• Wakil Ketua MPR : Rp 4.620.000• Anggota MPR : Rp 4.200.000

Adapun anggota MPR yang tidak merangkap memperoleh uang kehormatan sebesar Rp 1.750.000.

Sama seperti anggota DPR, anggota MPR juga mendapatkan tunjangan yang mencakup:

• Tunjangan istri: 10% dari gaji pokok• Tunjangan anak: 2% dari gaji pokok per anak (maksimal dua anak)• Uang sidang: Rp 2.000.000• Tunjangan jabatan: Rp 18.900.000

Anggota MPR juga mendapatkan berbagai fasilitas seperti rumah dinas dan kendaraan dinas untuk mendukung tugas mereka.

Dengan semua tunjangan, gaji Ketua MPR bisa mencapai sekitar Rp 59,3 juta per bulan.

Gaji dan tunjangan yang diterima oleh anggota MPR, DPR, dan DPD RI mencerminkan tanggung jawab besar yang mereka emban sebagai wakil rakyat. Dengan adanya berbagai tunjangan dan fasilitas, diharapkan anggota dewan dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan lebih baik demi kepentingan masyarakat.

Artikel ini ditulis oleh Ni Komang Nartini peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.

Gaji dan Tunjangan Anggota DPD RI

Anggota DPD RI juga memiliki gaji pokok yang sama dengan anggota DPR, yaitu:

• Ketua DPD : Rp 5.040.000• Wakil Ketua DPD : Rp 4.620.000• Anggota DPD : Rp 4.200.000

Anggota DPD menerima beberapa jenis tunjangan, antara lain:

1. Tunjangan Melekat:

• Tunjangan suami/istri: Rp 420.000• Tunjangan anak: Rp 84.000 per anak (maksimal dua anak)• Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000• Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa

• Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000• Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000• Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000

• Uang harian daerah tingkat I: Rp 5.000.000 per hari• Uang harian daerah tingkat II: Rp 4.000.000 per hari

Anggota DPD juga mendapatkan fasilitas untuk pemeliharaan rumah dinas dan perlengkapan rumah.

Fasilitas dan Biaya Perjalanan

Anggota DPR juga mendapatkan fasilitas seperti rumah jabatan, perlengkapan rumah, dan tunjangan untuk biaya perjalanan, termasuk:• Uang harian daerah tingkat I: Rp 5.000.000• Uang harian daerah tingkat II: Rp 4.000.000

Jika ditotal, gaji Ketua DPR dapat mencapai lebih dari Rp 59 juta per bulan dengan semua tunjangan dan fasilitas yang diterima.

Tugas dan Wewenang MPR

Kepanjangan MPR, DPR, dan DPD

Berikut kepanjangan dari singkatan MPR, DPR, dan DPD lengkap dengan tugas-tugasnya, dirangkum dari berbagai sumber.

Kepanjangan dari MPR adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat. MPR adalah lembaga tinggi negara yang terdiri dari anggota DPR dan DPD. Tugas dan wewenang MPR antara lain:

Kepanjangan dari DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat. DPR adalah lembaga perwakilan rakyat yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Tugas dan wewenang DPR meliputi:

Kepanjangan DPD adalah Dewan Perwakillan Daerah. DPD adalah lembaga perwakilan daerah yang anggotanya mewakili provinsi dan dipilih melalui pemilihan umum. Tugas dan wewenang DPD antara lain:

Untuk mengingatkanmu kembali, berikut beberapa contoh singkatan terkait lembaga pemerintahan di Indonesia beserta kepanjangannya.

Itulah penjelasan mengenai kepanjangan MPR, DPR, dan DPD. Masing-masing lembaga memiliki peran penting dalam sistem pemerintahan Indonesia.

Foto: fik/kar/HUMAS MENPANRB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menghadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Anggota DPR, DPD dan MPR RI masa jabatan 2024-2029 di Ruang Paripurna, Gedung Nusantara MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (01/10).

Adapun anggota yang dilantik yaitu sebanyak 580 anggota DPR dan 152 anggota DPD. Pelantikan anggota MPR dilakukan setelah pelantikan anggota DPR dan anggota DPD. Sidang paripurna pelantikan anggota MPR 2024-2029 dipimpin oleh pimpinan sementara, Guntur Sasono (anggota MPR tertua) dan Larasati Moriska (anggota MPR termuda).

Pelantikan turut dihadiri oleh Presiden Joko Widodo dan Presiden terpilih Prabowo Subianto serta jajaran Menteri Kabinet Indonesia Maju.

Anggota DPR, DPD, dan MPR RI terpilih periode 2024-2029 resmi dilantik di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (1/10/2024). Anggota DPR RI yang dilantik sebanyak 580 orang dan DPD RI sebanyak 152 orang.

Dari Bali, ada sembilan anggota DPR RI yang dilantik. Di antaranya I Nyoman Parta, IG Ngurah Kesuma Kelakan, Gde Sumarjaya Linggih, I Dewa Gde Agung Widiarsana, I Wayan Sudirta, IN Adi Wiryatama, Tutik Kusuma Wardhani, I Nengah Senantara, I Ketut Kariyasa Adnyana.

Sementara anggota DPD dari Bali yakni Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK), Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik atau Niluh Djelantik, dan I Komang Merta Jiwa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Banyak masyarakat yang penasaran berapa gaji DPR RI dan DPD RI. Simak yuk informasinya di bawah ini.

Untuk menjamin tidak terjadinya kekuasaan absolut dan sewenang-wenang, kekuasaan di negara terbagi pada lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Legislatif secara etimologis berasal dari kata legislate yang berarti membuat undang-undang. Lembaga legislatif adalah lembaga yang memiliki tugas dan wewenang untuk membuat perundang-undangan negara.

Lembaga legislatif biasa disebut sebagai Parlemen atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Di ketatanegaraan Indonesia, lembaga legislatif direpresentasikan MPR, DPR, dan DPD, seperti dikutip dari Pendidikan Kewarganegaraan Pancasila, Demokrasi dan Pencegahan Korupsi oleh A. Ubaedillah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang, seperti dikutip dari laman resmi MPR RI.

DPR adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan RI yang merupakan lembaga perwakilan rakyat.

DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. DPR memiliki kekuasaan dalam membentuk undang-undang.

Sementara itu, DPD adalah lembaga legislatif di sistem ketatanegaraan RI yang menjadi wakil daerah provinsi.

Wakil-wakil DPD dipilih melalui pemilihan umum dan berfungsi dalam pengajuan usul, ikut dalam pembahasan, dan memberi pertimbangan yang terkait bidang legislasi tertentu, serta melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tertentu.

Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI

Anggota DPR menerima gaji pokok yang bervariasi berdasarkan jabatannya, sebagai berikut:

• Ketua DPR : Rp 5.040.000• Wakil Ketua DPR : Rp 4.620.000• Anggota DPR : Rp 4.200.000

Anggota DPR juga mendapatkan berbagai tunjangan yang sesuai dengan jabatan mereka:

1. Tunjangan Jabatan:

• Anggota DPR: Rp 9.700.000• Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 15.600.000• Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 18.900.000

2. Tunjangan Kehormatan:

• Anggota DPR: Rp 5.580.000• Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 6.450.000• Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 6.690.000

3. Tunjangan Komunikasi:

• Anggota DPR: Rp 15.554.000• Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 16.009.000• Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 16.468.000

4. Tunjangan Lainnya:

• Tunjangan istri: 10% dari gaji pokok• Tunjangan anak: 2% dari gaji pokok per anak (maksimal dua anak)• Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa• Uang sidang: Rp 2.000.000